NAUFALNAR

CARA REGISTRASI KARTU 3 (Three)

 Pengguna kartu SIM di seluruh Indonesia diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan registrasi ulang nomornya. Registrasi ulang dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Kominfo memberikan batas waktu registrasi hingga hari ini, Rabu (28/2/2018).

Bagi pengguna kartu 3 (Tri) dengan nomor lama, registrasi bisa dilakukan melalui SMS, online ataupun datang ke 3Strore terdekat. Registrasi ulang, baik melalui sms, online maupun datang ke gerai operator, tidak dipungut biaya.

Registrasi melalui SMS

Pelanggan cukup mengirim SMS ke 4444 dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Registrasi online 

Registrasi online kartu 3 bisa dilakukan dengan mengunjungi situs: https://registrasi.tri.co.id/

Lalu, pilih menu Registrasi Ulang, kemudian isikan nomor yang akan diregistrasi, nomor NIK dan nomor KK. Untuk keamanan data dan kartu, pelanggan diminta memasukkan salah satu metode untuk mendapat kode rahasia melalui SMS atau menggunakan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera pada kartu 3.

Bagi pengguna yang belum melakukan pendaftaran SIM Card, maka siap-siap mengalami pemblokiran. Terhitung sejak 28 Februari, Kominfo akan memulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

Related Posts :

R
A
N
L
A
F
U
A
N